Tentang
cerita hukum adat kerinci
Rambut
Jatu
|
A. ADAT YANG EMPAT
Adat terdiri dari empat macam yaitu:
1. Adat sebenar adat
2. Adat yang teradat
3. Adat yang diadatkan
4. Adat istiadat
1. ADAT YANG SEBENAR ADAT
Adat
yang sebenar adat yaitu adat yang berdasarkan atas Al-Qur’an dan Hadist
(syarak). Adat yang bersendi syarak, syarak bersendikan kitabullah. Yang sah di
pakai, betul di buang. Menurut adat syarak mengato adat memakai. Yakni adat
yang berdasarkan agama, yang sesuai dengan negara kita pun berdasarkan agama,
seperti tertulis dalam pancasila yaitu ketuhanan yang maha esa.
Yang
sebenar adat itulah yang dikatakan, terpahat di bendul jati, yang terlukis
ditiang tengah yang tidak lapuk karena hujan, tidak lekang karena panas, tidak
boleh diasak, tidak boleh di anggu, diasuk mati dianggu layu.
Biar
bersilang pedang di padang, beribu batu panarungan
Parit
terbentang menghalangi, tertegak pagar yang kokoh
Berdinding
sampai ke langit, bersilang pedang di leher
Hinggo
leher telago bangkai, hinggo pinggang telago darah
Namun adat
tidak boleh diasak
Adat tidak boleh diasak, pusako
tidak boleh diubah. Adat jangan diasak orang lalu pusako jangan dirubah orang
nempuh
2. ADAT YANG TERADAT
Adat yang teradat yaitu adat yang
berasal dari buatan nenek moyang kita dahulu, yang telah dipakai secara turun
menurun, dan sebagian besar berasal dari alam minang kabau.
Menurut adat: undang-undang turun
dari minang kabaru, teliti mudik dari banda jambi, adat yang empat datang alam
Kerinci bertemu di Bukit Jumbak, Bukit Jumbak berimbun besi. Contoh
buataan-buatan nenek moyang kita seperti cupak yang duo, adat yang empat,
negeri yang empat, undang yang empat, kato yang empat
3. ADAT YANG DIADATKAN
Adat yang diadatkan yaitu adat yang
dipakai disetiap negeri. Adat sepenjang jalan, cupak sepanjang betung, lain
lubuk, lain ikan, lain padang lain belalang, adat datar, pusako lepeh, namun
pemakaian lain-lain.
4. ADAT ISTIADAT
Adat istiadat yaitu adat yang dibuat
dengan mufakat, dirobah dengan mufakat. Pepatah adat mengatakan bulek ayi di
pembuluh bulek kato di mufakat. Bulek dapat digolekkan ditempat yang
data, pipih dapat dilayangkan ditempat yang licin
Sebagian daerah mengatakan adat
istiadat yaitu adat jahiliah ialah adat yang sudah ada sebelum masuk agama
Islam. sorak sorai orang dalam negeri, tidak ada sopan dan santun, kcik
tidak hormat kepado orang tuo, yang tuo tidak kasih kepado yang mudo, yang
kuat makan yang lemah. Di kalo negeri sekelam kabut, rantau sigajah bingung.
B. LEMBAGA ADAT
Dalam rangka meningkatkan pembangunan disegala bidang daerah sakti alam
kerinci, peranan pemangku adat mempunyai peran yang sangat penting terutama dalam
hal menjaga ketertiban, mengamankan, mengayomi masyarakat. Sebagaimana adat
mengatakan tugas para pemangku adat adalah mengarahkan. Mengajun,
memapah, membimbing, menghilo, membentang, serto menjernihkan yang keruh,
menyelesaikan yang kusut, mematut yang silang menyusun yang renggang.
Untuk menyelesaikan suatu permasalahan antara anak buah anak kemenakan,
hendaklah dilakukan secara berjenjang naik ber tangga turun yang dikenal dengan
adat yaitu melalaui lembaga (lembago).
Lembaga (lembago) merupakan suatu wadah pemangku adat untuk menyelesaikan suatu
permasalahan antara anak buah anak kemenakan di dalam negeri yang dilakukan
secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Menurut adat Sakti Alam Kerinci bahwa lembaga terdiri dari empat macam:
- Lembaga Dapur (Lembaga Jati)
- Lembaga Kurung
- Lembaga Negeri
- Lembaga Alam
1) LEMBAGA DAPUR
Lembaga dapur yaitu suatu wadah tempat menyelesaikan permasalahan yang
terjadi antara anak buah anak kemenakan yang masih dalam lingkungan satu
depati, satu ninik mamak dan satu anak jantan.
Masalah yang diselesaikan didalam
lembaga dapur menurut adat yaitu air belum beriak, daun kayu belum beringgung.
Untuk menyelesaikan masalah ini maka adat memberikan kewenangan kepada Depati,
Ninik Mamak, Anak Jantan. Tengganai rumahlah yang berhak memutuskan atau
mendamaikan sengeketa tersebut.
Menurut adat berbunyi”Kuaso ikan
kareno ideh, kuaso burung kareno sayang dan rumah bertenggganai berarti
anak buah anak kemenakan masih bisa sekato tengganai, atau dikuasai oleh
tengganai.
Pedoman untuk menyelesaikan suatu
maslaah antara anak buah anak kemenakan didalam lembaga dapur menurut adat
berbunyi” mano nge tinggi mak nyu ndah, mano nge gdang mak nyu kcik, mano
nge kcik mak nyu abih.
Dapat diartikan bahwa setiap masalah
yang terjadi antara anak antara anak buah anak kemenakan tidak boleh masalah
itu dibesarkan-besarkan dan harus kita selesaikan dengan sebaik-baiknya oleh
anak jantan tengganai rumah itu sendiri.
Dalam menyelesaikan masalah antara
anak buah anak kemenakan hendaknya diselesaikan melalui lembaga dapru dengan
mendudukan anak jantan tengganai rumah dengan menggunakan Mas penyelesaiannya
yaitu Mas Sepetai. Mas sepetai yaitu mas anak jantan tengganai
rumah.
2) LEMBAGA KURUNG
Lembaga kurung yaitu suatu wadah
tempat menyelesaikan masalah yang tenjadi antara anak buah anak kemenakan
didalam kutung kampung dalam sautu suku / kalbu.
Adat mengatakan bahwa dikatakan
Lembaga kurung yaitu “atap busanggit, mendun butumbuk, lebuh baulong samo di
uni, samo tegenang samo dicauk, laman bersih samo ditempuh, anak buah anak
kemenakan samo dipapah dalam negeri”.
Lingkup masalah yang diselesaikan
didalam lembaga kurung, menurut adat berbunyi: lemban balu tpung tawa, luko
dipampeh, mati dibangun, kundur batang sandaran bangun. Keruh ayi tegok ke
hulu, nyintung ayi tingok ke maro, berarti masalah yang terjadi itu
benar-benar kito mengetahui usul dengan asal, sebab dengan karno tidak bisa
kito langsung menjatuhkan hukm, melainkan dikaji secara adat menurut ico pakai,
ngimak cuntoh nge sudah, ngimak tuah nge menang. Disini mulai berlaku kcik
bunamo, gedang bugelar, tidak bisa pula dilakukan sewenang-wenang apa
kehendak emosi kita saja, seharusnya menurut adat yang ico kito pakai.
Adata megatokan:
Dulu rabat dengan butangkai
Kini lengkundi dengan bubungo
Dulu adat dengan dipakai
Kini kehendak hati dengan buguno
Untuk menyelesaikan masalah antara
anak buah anak kemenakan haruslah diselesaikan dengan baik-baik yaitu atas suka
sama suko. Adat mengatakan “bagi mano penydahnyo ateh mbuk samo mbuk, ateh
suko samo suko”. Dalam menyelesaikan masalah ini maka Mas yang digunkan
yaitu Mas Sekundi. Duduk yang dipakai Duduk Tingkat Ninik Mamak
3) LEMBAGA NEGERI
Lembaga negeri yaitu suatu lembaga
yang tepat menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara anak buah anak
kemenakan didalam parit yang bersudut empat,di pegang purbukalo bungkan yang
empat,tigo luhah isi negeri.
Masalah yang dapat diselesaikan
didalam lembaga negeri yaitu masalah yang terjadi antara anak buah anak
kemenakan yang berlainan suku atau kalbu,yang tidak bisa di selesaikan pada
tingkat lembaga kurung. Duduk ini dikenal juga dengan duduk batang pusko
artinyo tidak bu uhang bu kami, yang benar tetap benar, yang salah
tetap salah.
Sebagai pedoman dalam melakukan penyelesaian di tingkat lembaga negeri, sesuai
dengan kata adat berbunyi:
Kalau
tumbuh silang selisih bagi mano dawahnyo, kito dawah dalom batong pusko, bagi
mano kajinyo tasangkut kno tabalik lpeh io membaya idak basudah, manen bunyi
kajinyo bneh setingkin ampo segenggam, bah kekiri menang kekanan, alah suci
menang bebeh, beruk di rimbo kno susu anak dipangku kno buang, kato pusko idak
diasak, mencari sap dengen cermin (jerami), mencari tunggun dengen marwan,
mencari tuneh dengen memarap, kalu idak nyado dengen sadu itu, bia sabilik
mebawo padi, padi ampo, bia seguci membawo meh meh lancung.
Pengertian kata-kata adat tersebut
di atas, masalah yang terjadi harus di selesaikan secara benar dan adil, yang
benar itu tetap benar tidak boleh memihak atau menegakkan benang basah, yang salah
tetap di hukum menurut adat walaupun yang salah itu anak kita sendiri.
Untuk
menyelesaikan masalah pada tingkat lembaga negeri di gunakan mas yang bernama
mas se emas yaitu mas depati.
Dapat
pula di jadikan pedoman dalam menyelesaikan masalah pada tingkat lembaga
negeri. Adat mengatakan “ tibo di perut jangan di kempih, tibo di mato jangan
di picing tibo di papan jangan berentak, tibo diduri jangan singinjek, bukato
jangan ngulung lidah, bujalan jangan nginjen kaki”.
Bagi
yang ikut duduk dalam menyelesaikan masalah haruslah benar-benar menegakkan
kebenaran untuk mencapai keadilan, sehingga sepermasi hukum adat benar-benar
dapat ditegakkan.
4. LEMBAGA ALAM
lembaga alam yaitu suatu wadah
tempat menyelasaikan ……… anak buah anak kemenakan didalam suatu wilayah yang
……… antara negeri dengan negeri,maupun antara kecamatan
Sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah menurut adat ……… adat mengatakan
:’’apubilo tumbuh silang selisih mako didibawah dalom yang bu undang yaitu sari
ado,sari bunamo,sari mati sari bugela,sari guntur sari kilat,sari butepuk
telingo angat,sari mati bulanjo,sari butakuk,permen tanah,bukit didaki luhah
diturun,kreh ditakik lunakdisudu,jingok penaki balik penurun,jingok padang di
balik rimbo,jingok udang di balik batu,idak jugo sedang disitu idak buremeh
bungkan diasah,idak bubreh atah dikisai,idak bukayu jenjang diengkah,pekaro ini
dimajukan jugo idak jugo sedang disitu bia terbesut ke tanah
abang,tunggak kedatih bubung kebawah,lah kito tuik kito tanyo bupasirili
bupadang mudik,idak jugo gsedang disitu kalu buhanyut bak air,naik balai turun
mendapo,jingok masjik yang duo bleh kito takik ketanah hiang,lik bukit kajang
selapak,idak jugo sedang disitu undang-undang batali galeh,teliti butali
semat,dukung breh jago sangu balatak jaguk ili ku jambi jinjek semat yang duo
puluh.
Dari
kata-kata adat diatas dapatlah kita tarik pengertian bahwa masalah yang
terjadi antara anak buah anak kemenakan tidak boleh dibiar kan begitu saja,
maka kita selaku pemimpin harus segara menyelesaikan agar masalah tersebut
tidak semakin besar,apabila kita yang salah maka kita harus mengakui dan
sanggup mematuhi atau mentaati hukum yang telah dijatuh kan menurut
undang-undang yang berlaku.namun apabila masalah ini atas hukum yang dijatuhkan
tidak mau patuh dan tunduk maka hal ini dapat dapat dilanjutkan ketingkat yang
lebih tinggi.
Di
samping itu adat kita mengatakan: tumbuh di ceupak samo di hati, tumbuh di adat
samo di susuni, tumbuh dibang pusko samo di kaki, tumbuh di undang samo
dikerasi, tumbuh di syarak samo di kaji.
UNDANG-UNDANG YANG EMPAT
Menurut adat yang ico kito
pakai, bahwa undang-undang dapat di bagi empat di antaranya:
- Undang Luak
- Undang negeri
- Undang orang dalam Negeri
- Undang undang yang dua puluh
- Undang Luak
Undang luak yaitu undang yang
mengatur bahwa setiap luak ada pemimpinnya.
Adat mengatakan : Rumah
bertengganai, kampung butuo, luhah bepenghulu, negeri bebatin, alam berajo.
Rumah dikuasai oleh tengganai
Kampung di kuasai oleh tuo
Negeri dikuasai oleh bathin
Alam di kuasai oleh rajo
- Undang negeri
Undang megeri yaitu aturan yang
mengatur syarat –syarat sahnya suatu negeri.
Adat mengatakan sahnya suatu negeri
yaitu ada parit terentang, ado lebuh tepiah, ado balai yang menganjung, ado
mesjid yang memuncak, ado penghulu jiwa negeri, ado hulubalang tabin negeri,
ado alim ulamo suluh amat terang , ayi yang amat jernih, ado kaum adat yang
memegang kunci kampung dalam negeri, nge tahu jengkun pakunyo, masuk kepetang
ngluakan pagi, ado pasak serto kancin, ado anak buah kembang baik dalom negeri
batu nyu sah negeri itu.
Negeri diatur, disusun oleh orang
tua-tua, karena baiknya suatu ngeri sangat tergantung pada kepemimpinan dari
orang tua-tua yang emngarah, mengajun, membimbing, memapah, anak buah anak
kemenakan didalam negeri. Terbitnya, amannya, dan makmurnya suatu anggota
masyarakat sangat dipengaruhi oleh para pemangku adat di negeri itu
Ada mengatakan: iluk negeri dek
uhang tuo, ramai tapain dek uhan mudo. Uhang tua penunggu dusun, kalu dio hidup
tempat butuik kalu dio mati tempat basumpah.
Iluk negeri dek uhan tuo ini
mengandung makna bahwa orang tuo-tuo mempunyai peran yang sangat dominan dalam
hal memberikan arahan petunjuk, bimbingan, serta menyelesaikan yang kusut,
menjernihkan yang keruh, mematut yang silang, menyusun yang renggang.
Ramai tepiahn dek uhang mudo,
mengandung pengertian budya orang muda yang kreatif, inovatif, terampil,
berpikir jauh kedepan, melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif seperti
kegiatan olah raga, kesenian, pengajian remaja kelompok ekonomi dan sosial.
3. UNDANG ORANG DALAM
NEGERI
Undang orang dalam negeri adalah
suatu undang yang mengatur tentang luko dipampeh, mati dibangun, nak bubini isi
adat isi pusako, nak lari tuang lemago.
Adat mengatakan bahwa undang orang
dalam negeri. Salah pauk membri pampeh, salah bunoh membri bangun, salah makan
dimuntahkdan, salah tarik mengembali, salah pakai dipaluhuh, sesat surut,
telangkah kembali, kufur taubat, gawa menyembah, utang dibayi, piutang
diterimo, buruk dibaru, kumuh disesah, patah dititut, sumbin ditempe, buruk
disilih, hilang diganti, bungkuk ditarah, kesat disepaleh, harto sekutu di
belah duo, jauh diulong, dekat bijingok, yang tuo dimuliokan, yang mudo
dihargai, yang kcik dikasihi, adat diisi, lemago dituang, undang diturut, sakit
berubat, mati dikubur, salah butimbang hukum dijatuhkan.
Kata-kata yang terdapat dalam undang
uhang dalam negeri adalah merupakan pedoman bagi pemangku adat dalam mengadakan
perdamaian antara kedua belah pihak atas terjadinya pelanggaran adat didalam
negeri setiap yang salah itu harus dihukum dijatuhkan
4. UNDANG-UNDANG YANG DUA PULUH
Menurut buku pengajian adat tigo luhah semurup, undang-udang yang dua puluh
terbagi atas dua yaitu
- Undang-undang dua belas
- Undang-undang yang delapan
1) Undang-undang dua belas terdiri dari dua macam:
1.1 Undang-undang
enam dahulu
1.2 Undang-undang
enam sekarang
2) Undang-undang yang delapan
Undang-undang yang delapan di bagi atas dua yaitu:
A. Undang
empat didarat
B. Undang
empat diair
a) Undang –undang empat didarat yaitu:
a) Remban butakuk
b) Puwa menyeruak
c) Lalang menyerumut
d) Sepah
yang melambun
b) Undang-undang empat diair :
a) Lapang sipangilan
b) Layang –layang menyapu buih
c) Beruk gedang dipeninjau
d) Mujuk
mengemba batang
Lawannyo itu empat:
a. Berjamban-berjamban ru
b. Tebung budengkek dengan undang
c. Tepian bupaga baso
d. Padang bupaga malu
Lawannyo itu empat:
a. Suyek melipi air
b. Gunjing di lua koto
c. Hasut
d. Fitnah
- Yang di katakan undang–undang enam yang dahulu yaitu menuju jalan tuduh, tuduh-tuduh uhang kemalin, tampo-tampo uhang kehilangan.
a) Sebab anting jatuh enggang terbang gurun layu gajah nempuh
b) Berjalan basah-basah
c) Berjalan beregeh-regeh (bergegas).
d) Dibawa
pikat, dibawa langau
e) Keno isik keno miyang.
f) Ado orang membawa burito.
Apabila terdapat tanda tersebut
diatas maka orang itu harus keno tuduh menurut adat yang biasa
- Undang-undang enam kemudian yaitu membawo kejalan cino/sak wasangka.Datang seorang meruncing tanduk. Sibengkeh kuning cenderung mato orang banyak, nyujung nyu idak, ngepit nyu idak, sanak bukan saudara bukan, nyu ado nempuh di situ uhang ado kehilangan haruslah nyu keno tuduh menurut adat yang biaso. Atau undang-undang enam kemudian:
a) Terburu dia tidak
b) Terlelah dia tidak
c) Bertemu dia tidak
d) Tertambang
dia tidak
e) Terikat dia tidak
f) Tertangkap dia tidak
- Undang-undang samun terdiri dari:
a) Samun sidundum duman
b) Samun sibujang duman
c) Samun sibanti duman
d) Samun
sigajah duman
Yang termasuk inu samun yaitu
pertama dengki, kedua aniaya. Menurut adat yang di katakan samun sidundum duman
yaitu samun yang terjadi di tengah negeri yang gedang, sidundum tepuk dengan
pekik se iyak-iyak dengan buih, sekato tuo dengan mudo, sembunyi bujang dengan
gadih, tuolah sianu itu mati anjing.
Samun sibujang duman yaitu samun
yang terjadi antara negeri dengan negeri, antara pelak-pelak yang berjumbuk,
antara banja yang berjilo panjang, antara jalan panjang dengan jalan pandak,
tuolah samun sibujang duman.
Samun sibanti duman yaitu samun yang
terjadi antara sesap degen beluka, antaro rimbo dengan melawo, antaro bukit
dengen tinggi, antaro padun dinge padin,apabilo bertemu rumput yang lindu darah
yang terpancang bangkai yang tersulik, langan yang meranggang, tuo yang
samunsi banti dumah.
Samun sigajah duman yaitu samun yang
terjadi ditapak selulung rimbo balung, gung ajo batu baradamai,situlah tanah
lebih idak bubagih, situlah uhang mauk idak mampeh,situlah membunuh idak
membangun kalu pauk baleh dinge pauk,kalu membumuh baleh dinge membunuh,kalu
tikan baleh dengen tikam,sapu dengen jantan ambek baleh, sapu dengen butino
lahi situ. -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar