Selasa, 18 Agustus 2015

Tentang cerita hukum adat kerinci semurup



Tentang cerita hukum adat kerinci


Rambut Jatu
A.  ADAT YANG EMPAT
Adat terdiri dari empat macam yaitu:
1.        Adat sebenar adat
2.        Adat yang teradat
3.        Adat yang diadatkan
4.        Adat istiadat

1.      ADAT YANG SEBENAR ADAT
Adat yang sebenar adat yaitu adat yang berdasarkan atas Al-Qur’an dan Hadist (syarak). Adat yang bersendi syarak, syarak bersendikan kitabullah. Yang sah di pakai, betul di buang. Menurut adat syarak mengato adat memakai. Yakni adat yang berdasarkan agama, yang sesuai dengan negara kita pun berdasarkan agama, seperti tertulis dalam pancasila yaitu ketuhanan yang maha esa.
Yang sebenar adat itulah yang dikatakan, terpahat di bendul jati, yang terlukis ditiang tengah yang tidak lapuk karena hujan, tidak lekang karena panas, tidak boleh diasak, tidak boleh di anggu, diasuk mati dianggu layu.
Biar bersilang pedang di padang, beribu batu panarungan
Parit terbentang menghalangi, tertegak pagar yang kokoh
Berdinding sampai ke langit, bersilang pedang di leher
Hinggo leher telago bangkai, hinggo pinggang telago darah

Namun adat tidak boleh diasak
Adat tidak boleh diasak, pusako tidak boleh diubah. Adat jangan diasak orang lalu pusako jangan dirubah orang nempuh

2.      ADAT YANG TERADAT
Adat yang teradat yaitu adat yang berasal dari buatan nenek moyang kita dahulu, yang telah dipakai secara turun menurun, dan sebagian besar berasal dari alam minang kabau.
Menurut adat: undang-undang turun dari minang kabaru, teliti mudik dari banda jambi, adat yang empat datang alam Kerinci bertemu di Bukit Jumbak, Bukit Jumbak berimbun besi. Contoh buataan-buatan nenek moyang kita seperti cupak yang duo, adat yang empat, negeri yang empat, undang yang empat, kato yang empat

3.      ADAT YANG DIADATKAN
Adat yang diadatkan yaitu adat yang dipakai disetiap negeri. Adat sepenjang jalan, cupak sepanjang betung, lain lubuk, lain ikan, lain padang lain belalang, adat datar, pusako lepeh, namun pemakaian lain-lain.

4.      ADAT ISTIADAT
Adat istiadat yaitu adat yang dibuat dengan mufakat, dirobah dengan mufakat. Pepatah adat mengatakan bulek ayi di pembuluh bulek kato di mufakat. Bulek dapat digolekkan ditempat yang data, pipih dapat dilayangkan ditempat yang licin
Sebagian daerah mengatakan adat istiadat yaitu adat jahiliah ialah adat yang sudah ada sebelum masuk agama Islam. sorak sorai orang dalam negeri, tidak ada sopan dan santun, kcik tidak hormat kepado orang tuo, yang tuo tidak kasih kepado yang mudo, yang kuat makan yang lemah. Di kalo negeri sekelam kabut, rantau sigajah bingung.

B.     LEMBAGA ADAT
                  Dalam rangka meningkatkan pembangunan disegala bidang daerah sakti alam kerinci, peranan pemangku adat mempunyai peran yang sangat penting terutama dalam hal menjaga ketertiban, mengamankan, mengayomi masyarakat. Sebagaimana adat mengatakan tugas para pemangku adat adalah mengarahkan. Mengajun, memapah, membimbing, menghilo, membentang, serto menjernihkan yang keruh, menyelesaikan yang kusut, mematut yang silang menyusun yang renggang.
                  Untuk menyelesaikan suatu permasalahan antara anak buah anak kemenakan, hendaklah dilakukan secara berjenjang naik ber tangga turun yang dikenal dengan adat yaitu melalaui lembaga (lembago).
                  Lembaga (lembago) merupakan suatu wadah pemangku adat untuk menyelesaikan suatu permasalahan antara anak buah anak kemenakan di dalam negeri yang dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
                  Menurut adat Sakti Alam Kerinci bahwa lembaga terdiri dari empat macam:
  1. Lembaga Dapur (Lembaga Jati)
  2. Lembaga Kurung
  3. Lembaga Negeri
  4. Lembaga Alam
1)      LEMBAGA DAPUR
Lembaga dapur yaitu suatu wadah tempat menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara anak buah anak kemenakan yang masih dalam lingkungan satu depati, satu ninik mamak dan satu anak jantan.
Masalah yang diselesaikan didalam lembaga dapur menurut adat yaitu air belum beriak, daun kayu belum beringgung. Untuk menyelesaikan masalah ini maka adat memberikan kewenangan kepada Depati, Ninik Mamak, Anak Jantan. Tengganai rumahlah yang berhak memutuskan atau mendamaikan sengeketa tersebut.
Menurut adat berbunyi”Kuaso ikan kareno ideh, kuaso burung kareno sayang dan rumah bertenggganai berarti anak buah anak kemenakan masih bisa sekato tengganai, atau dikuasai oleh tengganai.
Pedoman untuk menyelesaikan suatu maslaah antara anak buah anak kemenakan didalam lembaga dapur menurut adat berbunyi” mano nge tinggi mak nyu ndah, mano nge gdang mak nyu kcik, mano nge kcik mak nyu abih.
Dapat diartikan bahwa setiap masalah yang terjadi antara anak antara anak buah anak kemenakan tidak boleh masalah itu dibesarkan-besarkan dan harus kita selesaikan dengan sebaik-baiknya oleh anak jantan tengganai rumah itu sendiri.
Dalam menyelesaikan masalah antara anak buah anak kemenakan hendaknya diselesaikan melalui lembaga dapru dengan mendudukan anak jantan tengganai rumah dengan menggunakan Mas penyelesaiannya yaitu Mas Sepetai.  Mas sepetai yaitu mas anak jantan tengganai rumah.

2)      LEMBAGA KURUNG
Lembaga kurung yaitu suatu wadah tempat menyelesaikan masalah yang tenjadi antara anak buah anak kemenakan didalam kutung kampung dalam sautu suku / kalbu.
Adat mengatakan bahwa dikatakan Lembaga kurung yaitu “atap busanggit, mendun butumbuk, lebuh baulong samo di uni, samo tegenang samo dicauk, laman bersih samo ditempuh, anak buah anak kemenakan samo dipapah dalam negeri”.
Lingkup masalah yang diselesaikan didalam lembaga kurung, menurut adat berbunyi: lemban balu tpung tawa, luko dipampeh, mati dibangun, kundur batang sandaran bangun. Keruh ayi tegok ke hulu, nyintung ayi tingok ke maro, berarti masalah yang terjadi itu benar-benar kito mengetahui usul dengan asal, sebab dengan karno tidak bisa kito langsung menjatuhkan hukm, melainkan dikaji secara adat menurut ico pakai, ngimak cuntoh nge sudah, ngimak tuah nge menang. Disini mulai berlaku kcik bunamo, gedang bugelar, tidak bisa pula dilakukan sewenang-wenang apa kehendak emosi kita saja, seharusnya menurut adat yang ico kito pakai.
Adata megatokan:
Dulu rabat dengan butangkai
Kini lengkundi dengan bubungo
Dulu adat dengan dipakai
Kini kehendak hati dengan buguno
Untuk menyelesaikan masalah antara anak buah anak kemenakan haruslah diselesaikan dengan baik-baik yaitu atas suka sama suko. Adat mengatakan “bagi mano penydahnyo ateh mbuk samo mbuk, ateh suko samo suko”. Dalam menyelesaikan masalah ini maka Mas yang digunkan yaitu Mas Sekundi. Duduk yang dipakai Duduk Tingkat Ninik Mamak
3)      LEMBAGA NEGERI
Lembaga negeri yaitu suatu lembaga yang tepat menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara anak buah anak kemenakan didalam parit yang bersudut empat,di pegang purbukalo bungkan yang empat,tigo luhah isi negeri.
Masalah yang dapat diselesaikan didalam lembaga negeri yaitu masalah yang terjadi antara anak buah anak kemenakan yang berlainan suku atau kalbu,yang tidak bisa di selesaikan pada tingkat lembaga kurung. Duduk ini dikenal juga dengan duduk batang pusko artinyo tidak bu uhang bu kami, yang benar tetap   benar, yang salah tetap salah.
      Sebagai pedoman dalam melakukan penyelesaian di tingkat lembaga negeri, sesuai dengan kata adat berbunyi:
      Kalau tumbuh silang selisih bagi mano dawahnyo, kito dawah dalom batong pusko, bagi mano kajinyo tasangkut kno tabalik lpeh io membaya idak basudah, manen bunyi kajinyo bneh setingkin ampo segenggam, bah kekiri menang kekanan, alah suci menang bebeh, beruk di rimbo kno susu anak dipangku kno buang, kato pusko idak diasak, mencari sap dengen cermin (jerami), mencari tunggun dengen marwan, mencari tuneh dengen memarap, kalu idak nyado dengen sadu itu, bia sabilik mebawo padi, padi ampo, bia seguci membawo meh meh lancung.
Pengertian kata-kata adat tersebut di atas, masalah yang terjadi harus di selesaikan secara benar dan adil, yang benar itu tetap benar tidak boleh memihak atau menegakkan benang basah, yang salah tetap di hukum menurut adat walaupun yang salah itu anak kita sendiri.
      Untuk menyelesaikan masalah pada tingkat lembaga negeri di gunakan mas yang bernama mas se emas yaitu mas depati.
      Dapat pula di jadikan pedoman dalam menyelesaikan masalah pada tingkat lembaga negeri. Adat mengatakan “ tibo di perut jangan di kempih, tibo di mato jangan di picing tibo di papan jangan berentak, tibo diduri jangan singinjek, bukato jangan ngulung lidah, bujalan jangan nginjen kaki”.
      Bagi yang ikut duduk dalam menyelesaikan masalah haruslah benar-benar menegakkan kebenaran untuk mencapai keadilan, sehingga sepermasi hukum adat benar-benar dapat ditegakkan.
4. LEMBAGA ALAM               
lembaga alam yaitu suatu wadah tempat menyelasaikan ……… anak buah anak kemenakan didalam suatu wilayah yang ……… antara negeri dengan negeri,maupun antara kecamatan
      Sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah menurut adat ……… adat mengatakan :’’apubilo tumbuh silang selisih mako didibawah dalom yang bu undang yaitu sari ado,sari bunamo,sari mati sari bugela,sari guntur sari kilat,sari butepuk telingo angat,sari mati bulanjo,sari butakuk,permen tanah,bukit didaki luhah diturun,kreh ditakik lunakdisudu,jingok penaki balik penurun,jingok padang di balik rimbo,jingok udang di balik batu,idak jugo sedang disitu idak buremeh bungkan diasah,idak bubreh atah dikisai,idak bukayu jenjang diengkah,pekaro ini dimajukan jugo idak jugo  sedang disitu bia terbesut ke tanah abang,tunggak kedatih bubung kebawah,lah kito tuik kito tanyo bupasirili bupadang mudik,idak jugo gsedang disitu kalu buhanyut bak air,naik balai turun mendapo,jingok masjik yang duo bleh kito takik ketanah hiang,lik bukit kajang selapak,idak jugo sedang disitu undang-undang batali galeh,teliti butali semat,dukung breh jago sangu balatak jaguk ili ku jambi jinjek semat yang duo puluh.
      Dari kata-kata adat diatas dapatlah kita tarik pengertian bahwa  masalah yang terjadi antara anak buah anak kemenakan tidak boleh dibiar kan begitu saja, maka kita selaku pemimpin harus segara menyelesaikan agar masalah tersebut tidak semakin besar,apabila kita yang salah maka kita harus mengakui dan sanggup mematuhi atau mentaati hukum yang telah dijatuh kan menurut undang-undang yang berlaku.namun apabila masalah ini atas hukum yang dijatuhkan tidak mau patuh dan tunduk maka hal ini dapat dapat dilanjutkan ketingkat yang lebih tinggi.   
      Di samping itu adat kita mengatakan: tumbuh di ceupak samo di hati, tumbuh di adat samo di susuni, tumbuh dibang pusko samo di kaki, tumbuh di undang samo dikerasi, tumbuh di syarak samo di kaji.
      UNDANG-UNDANG YANG EMPAT
Menurut adat yang ico kito pakai,  bahwa undang-undang  dapat di bagi empat di antaranya:
  1. Undang Luak
  2. Undang  negeri
  3. Undang orang dalam Negeri
  4. Undang undang yang dua puluh
  1. Undang Luak
Undang luak yaitu  undang yang mengatur bahwa setiap luak ada pemimpinnya.
Adat mengatakan : Rumah bertengganai, kampung butuo, luhah bepenghulu, negeri bebatin, alam berajo.

Rumah dikuasai oleh tengganai
Kampung di kuasai oleh tuo
Negeri dikuasai oleh bathin
Alam di kuasai oleh rajo
  1. Undang negeri
Undang megeri yaitu aturan yang mengatur syarat –syarat sahnya suatu negeri.
Adat mengatakan sahnya suatu negeri yaitu ada parit terentang, ado lebuh tepiah, ado balai yang menganjung, ado mesjid yang memuncak, ado penghulu jiwa negeri, ado hulubalang tabin negeri, ado alim ulamo suluh amat terang , ayi yang amat jernih, ado kaum adat yang memegang kunci kampung dalam negeri, nge tahu jengkun pakunyo, masuk kepetang ngluakan pagi, ado pasak serto kancin, ado anak buah kembang baik dalom negeri batu nyu sah negeri itu.
Negeri diatur, disusun oleh orang tua-tua, karena baiknya suatu ngeri sangat tergantung pada kepemimpinan dari orang tua-tua yang emngarah, mengajun, membimbing, memapah, anak buah anak kemenakan didalam negeri. Terbitnya, amannya, dan makmurnya suatu anggota masyarakat sangat dipengaruhi oleh para pemangku adat di negeri itu
Ada mengatakan: iluk negeri dek uhang tuo, ramai tapain dek uhan mudo. Uhang tua penunggu dusun, kalu dio hidup tempat butuik kalu dio mati tempat basumpah.
Iluk negeri dek uhan tuo ini mengandung makna bahwa orang tuo-tuo mempunyai peran yang sangat dominan dalam hal memberikan arahan petunjuk, bimbingan, serta menyelesaikan yang kusut, menjernihkan yang keruh, mematut yang silang, menyusun yang renggang.
Ramai tepiahn dek uhang mudo, mengandung pengertian budya orang muda yang kreatif, inovatif, terampil, berpikir jauh kedepan, melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif seperti kegiatan olah raga, kesenian, pengajian remaja kelompok ekonomi dan sosial.
3.      UNDANG ORANG DALAM NEGERI                        
Undang orang dalam negeri adalah suatu undang yang mengatur tentang luko dipampeh, mati dibangun, nak bubini isi adat isi pusako, nak lari tuang lemago.
Adat mengatakan bahwa undang orang dalam negeri. Salah pauk membri pampeh, salah bunoh membri bangun, salah makan dimuntahkdan, salah tarik mengembali, salah pakai dipaluhuh, sesat surut, telangkah kembali, kufur taubat, gawa menyembah, utang dibayi, piutang diterimo, buruk dibaru, kumuh disesah, patah dititut, sumbin ditempe, buruk disilih, hilang diganti, bungkuk ditarah, kesat disepaleh, harto sekutu di belah duo, jauh diulong, dekat bijingok, yang tuo dimuliokan, yang mudo dihargai, yang kcik dikasihi, adat diisi, lemago dituang, undang diturut, sakit berubat, mati dikubur, salah butimbang hukum dijatuhkan.
Kata-kata yang terdapat dalam undang uhang dalam negeri adalah merupakan pedoman bagi pemangku adat dalam mengadakan perdamaian antara kedua belah pihak atas terjadinya pelanggaran adat didalam negeri setiap yang salah itu harus dihukum dijatuhkan
4.      UNDANG-UNDANG YANG DUA PULUH
      Menurut buku pengajian adat tigo luhah semurup, undang-udang yang dua puluh terbagi atas dua yaitu
  1. Undang-undang dua belas
  2. Undang-undang yang delapan
1)      Undang-undang dua belas terdiri dari dua macam:
1.1  Undang-undang enam dahulu
1.2   Undang-undang enam sekarang
2)      Undang-undang yang delapan
      Undang-undang yang delapan di bagi atas dua yaitu:
A.    Undang empat didarat
B.     Undang empat diair
a)      Undang –undang empat didarat yaitu:
a)      Remban butakuk
b)      Puwa menyeruak
c)      Lalang menyerumut
d)     Sepah yang melambun
b)      Undang-undang empat diair :
a)      Lapang sipangilan
b)      Layang –layang menyapu buih
c)      Beruk gedang dipeninjau
d)     Mujuk mengemba batang
Lawannyo itu empat:
a.       Berjamban-berjamban ru
b.      Tebung budengkek dengan undang
c.       Tepian bupaga baso
d.      Padang bupaga  malu
Lawannyo itu empat:
a.       Suyek melipi air
b.      Gunjing di lua koto
c.       Hasut
d.      Fitnah    
  1. Yang di katakan undang–undang enam yang dahulu yaitu menuju jalan tuduh, tuduh-tuduh uhang kemalin, tampo-tampo uhang kehilangan.
a)      Sebab anting jatuh enggang terbang gurun layu gajah nempuh
b)      Berjalan basah-basah
c)      Berjalan beregeh-regeh (bergegas).
d)     Dibawa pikat, dibawa langau
e)      Keno isik keno miyang.
f)       Ado orang membawa burito.
Apabila terdapat tanda tersebut diatas maka orang itu harus keno tuduh menurut adat yang biasa
  1. Undang-undang enam kemudian yaitu membawo kejalan cino/sak wasangka.Datang seorang meruncing tanduk. Sibengkeh kuning cenderung mato orang banyak, nyujung nyu idak, ngepit nyu idak, sanak bukan saudara bukan, nyu ado nempuh di situ uhang ado kehilangan haruslah nyu keno tuduh menurut adat yang biaso. Atau undang-undang enam kemudian:
a)      Terburu dia tidak
b)      Terlelah dia tidak
c)      Bertemu dia tidak
d)     Tertambang dia tidak
e)      Terikat dia tidak
f)       Tertangkap dia tidak

  1. Undang-undang samun terdiri dari:
a)      Samun sidundum duman
b)      Samun sibujang duman
c)      Samun sibanti duman
d)     Samun sigajah duman
Yang termasuk inu samun yaitu pertama dengki, kedua aniaya. Menurut adat yang di katakan samun sidundum duman yaitu samun yang terjadi di tengah negeri yang gedang, sidundum tepuk dengan pekik se iyak-iyak dengan buih, sekato tuo dengan mudo, sembunyi bujang dengan gadih, tuolah sianu itu mati anjing.
Samun sibujang duman yaitu samun yang terjadi antara negeri dengan negeri, antara pelak-pelak yang berjumbuk, antara banja yang berjilo panjang, antara jalan panjang dengan jalan pandak, tuolah samun sibujang duman.
Samun sibanti duman yaitu samun yang terjadi antara sesap degen beluka, antaro rimbo dengan melawo, antaro bukit dengen tinggi, antaro padun dinge padin,apabilo bertemu rumput yang lindu darah yang terpancang  bangkai yang tersulik, langan yang meranggang, tuo yang samunsi banti dumah.
Samun sigajah duman yaitu samun yang terjadi ditapak selulung rimbo balung, gung ajo batu baradamai,situlah tanah lebih idak bubagih, situlah uhang mauk idak mampeh,situlah membunuh idak membangun kalu pauk baleh dinge pauk,kalu membumuh baleh dinge membunuh,kalu tikan baleh dengen tikam,sapu dengen jantan ambek baleh, sapu dengen butino lahi situ. -

Tidak ada komentar: