Rabu, 19 Agustus 2015

SEJARAH KABUPATEN KERINCI



Kabupaten Kerinci adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jambi, Indonesia. Kerinci ditetapkan sebagai Kabupaten sejak awal berdirinya Provinsi Jambi dengan pusat pemerintahan di Sungai Penuh. Pada tahun 2011, pusat pemerintahan berpindah ke Siulak.[3] Kabupaten Kerinci memiliki luas 3.355,27 km² terdiri atas 12 kecamatan.
Rumah controleur (pegawai kolonial di Hindia Belanda) Kerinci pada tahun 1931-1938
Berdasarkan Catatan China menyebut ada sebuah negeri yang bernama Koying yang berdiri di Abad 2 SM terletak disebuah dataran tinggi dan memiliki Gunung api. Beberapa Ahli berpendapat bahwa Koying identik dengan dataran tinggi Kerinci.[4] Abad 14 M, Kerajaan Dharmasraya mulai menetapkan undang-undang kepada para Kepala suku atau luhah disetiap dusun di Selunjur bhumi Kurinci, Kepala suku tersebut disebut sebagai Depati sebagaimana yang tercantum dalam kitab Undang-undang Tanjung Tanah. Menurut Uli Kozok, negeri Kurinci atau Kerinci tidak sepenuhnya dibawah kendali Dharmasraya, para Depati tetap memiliki hak Penuh atas kekuasaannya, penetapan Undang-undang disebabkan Kerajaan Dharmasraya ingin menguasai perdagangan emas yang saat itu melimpah ruah di Bumi Kerinci.[5] Abad 15 M, Kerajaan Jambi mulai memegang kendali atas Para Depati di Bumi Kerinci, Kerajaan Jambi yang berada di Tanah Pilih, Kota Jambi sekarang. Menunjuk Pangeran Temenggung Kebul di Bukit sebagai wakil Kerajaan Jambi di wilayah hulu berkedudukan di Muaro Masumai, untuk mengontrol dan mengendalikan para Depati di Kerinci Rendah dan Kerinci Tinggi. Para depati yang dulunya terpisah-pisah dalam sebuah kampung atau kelompok kecil disatukan dalam pemerintahan yang dibuat oleh Kerajaan Jambi, Pemerintahan ini disebut dengan Pemerintahan Depati Empat,berpusat di Sandaran Agung. Abad 16 M, Terjadinya perjanjian di Bukit Sitinjau Laut antara Kesultanan Jambi yang diwakili oleh Pangeran Temenggung,Kesultanan Inderapura diwakili oleh Sultan Muhammadsyah dikenal dengan sebutan Tuanku Berdarah Putih dan Alam Kerinci diwakili oleh Depati Rencong Telang dan Depati Rajo Mudo. Isi Perjanjian tersebut intinya untuk saling menjaga keamanan antar tiga wilayah sebab saat itu banyak para penyamun dan perompak yang berada di jalur perdagangan antara Kerinci-Indrapura maupun Kerinci-Jambi. Abad 17 M, terbentuk Pemerintahan Mendapo nan Selapan Helai Kain yang berpusat di Hamparan Rawang, serta beberapa wilayah Otonomi tersendiri seperti Tigo Luhah Tanah Sekudung di Siulak, Pegawai jenang Pegawai Raja di Sungai Penuh .Tahun 1901 M, Belanda Mulai Masuk Ke Alam Kerinci melewati renah Manjuto di Lempur hingga terjadi peperangan dengan beberapa Pasukan Belanda, Pasukan Belanda gagal memasuki Alam Kerinci. Tahun 1903 M, Belanda berhasil membujuk Sultan Rusli, Tuanku Regent sekaligus menjabat Sultan Indrapura untuk membawa pasukan Belanda ke Alam Kerinci dengan tujuan agar tidak terjadi perlawanan dari rakyat Kerinci. Ternyata yang terjadi sebaliknya, Perlawanan Rakyat Kerinci begitu hebatnya hingga terjadi peperangan selama Tiga bulan di Pulau Tengah. Peperangan Pulau Tengah dibawah komando Depati Parbo memakan korban perempuan dan anak-anak yang begitu banyak setelah Belanda membakar habis Kampung tersebut.[6] Tahun 1904 M, Kerinci takluk dibawah pemerintahan Belanda setelah kalah Perang dan Depati Parbo di Buang Ke Ternate
Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda, Kerinci masuk ke dalam Karesidenan Jambi (1904-1921), kemudian berganti di bawah Karesidenan Sumatra's Westkust (1921-1942). Pada masa itu, Kerinci dijadikan wilayah setingkat onderafdeeling yang dinamakan Onderafdeeling Kerinci-Indrapura. Setelah kemerdekaan, status administratifnya dijadikan Kabupaten Pesisir Selatan-Kerinci. Sedangkan Kerinci sendiri, diberi status daerah administratif setingkat kewedanaan.[7]. Kewedanan Kerinci terbagi menjadi tiga Kecamatan yaitu 1. Kecamatan Kerinci Hulu terdiri dari Kemendapoan Danau Bento, Kemendapoan Natasari, Kemendapoan Siulak (Wilayah Adat tanah Sekudung serta Kemendapoan Semurup 2. Kecamatan Kerinci tengah terdiri dari Kemendapoan Depati Tujuh, Kemendapoan Kemantan, Kemendapoan Rawang, Kemendapoan Limo Dusun, Kemendapoan Penawar, Kemendapoan Hiang,dan Kemendapoan Keliling danau 3. Kecamatan Kerinci Hilir terdiri dari kemendapoan Danau Kerinci, Kemendapoan 3 Helai Kain, kemendapoan Lempur, dan Kemendapoan Lolo.
Pada tahun 1957, Provinsi Sumatera Tengah dipecah menjadi 3 provinsi:
  1. Sumatera Barat, meliputi daerah darek Minangkabau dan Rantau Pesisir
  2. Riau, meliputi wilayah Kesultanan Siak, Pelalawan, Rokan, Indragiri, Riau-Lingga, ditambah Rantau Hilir Minangkabau : Kampar dan Kuantan.
  3. Jambi, meliputi bekas wilayah Kesultanan Jambi ditambah Pecahan dari Kabupaten Pesisir Selatan -Kerinci : Kerinci.
Tahun 1970, Sistem Kemendapoan ( setingkat kelurahan]] yang telah dipakai sejak ratusan tahun lalu, dihapuskan. Istilah Dusun diganti menjadi desa.
Pemekaran
Kabupaten Kerinci terdiri dari 16 Kecamatan, yang terdiri dari : 1. Gunung Tujuh 2. Kayu Aro 3. Kayu Aro barat 4. Gunung Kerinci 5. Siulak 6. Siulak Mukai 7. Air Hangat 8. Air Hangat Barat 9. Depati VII 10. Air Hangat Timur 11. Sitinjau Laut 12. Danau Kerinci 13. Keliling Danau 14. Gunung Raya 15. Bukit Kerman 16. Batang Merangin
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008, beberapa bekas kecamatan di Kabupaten Kerinci ditetapkan untuk menjadi bagian dari Kota Sungaipenuh.
Kecamatan-kecamatan yang dimaksud adalah:

Tidak ada komentar: